
PEKALONGAN – LSM Pejuang 24 turut menyoroti pernyataan yang disampaikan Ketua Umum GNPK-RI Pusat, H.M. Basri Budi Utomo, S.IP., terkait dugaan kejanggalan dalam proses tender pembangunan Gedung Servis Penunjang RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024 yang belakangan menjadi perhatian publik.
Ketua Umum LSM Pejuang 24 menilai, informasi yang beredar mengenai proses tender proyek bernilai sekitar Rp15 miliar tersebut telah memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan keterbukaan informasi serta penjelasan yang komprehensif dari pihak-pihak terkait guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun ketika sebuah proses yang menggunakan anggaran negara menjadi sorotan publik, maka transparansi menjadi sebuah keharusan,” ujarnya.
LSM Pejuang 24 menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, sorotan yang disampaikan GNPK-RI perlu disikapi secara terbuka dan profesional oleh seluruh pihak yang berkaitan dengan proses tender tersebut. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi yang dapat memperkeruh suasana.
“Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutup ruang klarifikasi kepada publik. Sebaliknya, apabila terdapat indikasi penyimpangan yang dapat dibuktikan secara hukum, maka aparat penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” katanya.
LSM Pejuang 24 juga mengingatkan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum. Karena itu, setiap proyek strategis yang menggunakan dana publik wajib dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat, LSM Pejuang 24 menyatakan akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut serta mendorong agar seluruh proses yang menjadi perhatian publik dapat dijelaskan secara terang-benderang.
“Uang rakyat harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, setiap pertanyaan publik terkait proses tender ini perlu dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.