Patroli24.com | BATANG – Pemberitaan terkait dugaan penelantaran istri dan anak yang dikaitkan dengan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Batang dari Fraksi Gerindra, berinisial ALF, menuai perhatian publik.

Di tengah ramainya pemberitaan di sejumlah media online dan media sosial, pihak ALF melalui kuasa hukumnya akhirnya angkat bicara. Dua kuasa hukum ALF, H. Bayu Agung Pribadi, S.K.M, S.H., M.H (Kes), dan Ahmad Yusuf, S.H.I, M.H., secara tegas membantah sejumlah informasi yang beredar dan menyebut pemberitaan tersebut tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya.

Sebelumnya, dalam pemberitaan yang beredar, disebutkan adanya persoalan rumah tangga antara ALF dengan istrinya, WS. Dalam pemberitaan tersebut, kuasa hukum WS, Lukman Hasanudin, S.H., menyampaikan bahwa WS disebut mengalami kondisi sulit, termasuk ketika harus menjalani perawatan intensif di RS QIM Batang.

Menurut pemberitaan tersebut, WS disebut telah berupaya menghubungi ALF dan membuka ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian secara baik-baik. Namun, upaya tersebut diklaim belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

“Ketika WS sakit dan menjalani opname, ALF tidak datang menjenguk meskipun sudah beberapa kali dihubungi. Bahkan komunikasi untuk mencari jalan keluar secara baik-baik juga sudah dilakukan,” ujar Lukman dalam pemberitaan tersebut, Selasa (1/9/2026).

Persoalan rumah tangga itu juga disebut telah berlangsung sejak beberapa waktu setelah keduanya menikah. Dalam pemberitaan yang sama, WS disebut masih berupaya mempertahankan rumah tangganya karena memiliki anak yang masih berusia sekitar 10 bulan dan mengaku masih mencintai suaminya.Pihak kuasa hukum WS juga menyatakan telah berupaya membuka ruang mediasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, versi berbeda disampaikan kuasa hukum ALF, Advokat Ahmad Yusuf, S.H.I, M.H, menegaskan bahwa pihaknya perlu memberikan klarifikasi kepada masyarakat karena pemberitaan yang beredar dinilai telah menyudutkan kliennya.

“Kami selaku kuasa hukum ingin memberikan klarifikasi terkait pemberitaan terhadap klien kami ALF yang dalam pemberitaan sangat menyudutkan klien kami. Secara tegas, pemberitaan yang beredar itu tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi,” tegas Ahmad Yusuf kepada awak media, Jumat (4/9/2026).

Menurut Yusuf, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk membela hak dan kepentingan hukum ALF sekaligus memulihkan nama baik kliennya.“Kami sudah menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan upaya pembersihan nama baik klien kami, membela hak dan kewajiban dari ALF agar semua pihak tahu siapa yang benar dan siapa yang salah,” lanjutnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang berdasarkan informasi sepihak yang belum memperoleh penjelasan langsung dari ALF sebagai pihak yang diberitakan.

Kuasa Hukum Siap Dampingi ALF

Senada dengan Ahmad Yusuf, Advokat H. Bayu Agung Pribadi, SKM, S.H, M.H (Kes), menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada ALF, termasuk berkaitan dengan pemanggilan kliennya oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Batang.

“Kami akan terus melakukan pendampingan serta upaya hukum terhadap klien kami. Saya tegaskan kembali, terkait pemberitaan yang beredar di beberapa media online, itu merupakan pemberitaan secara sepihak dan berita tersebut tidak ada konfirmasi kepada klien kami,” ujar Bayu.

H. Bayu menilai pemberitaan yang tidak memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak berimbang di tengah masyarakat. “Sehingga berita itu merupakan berita fitnah yang sangat keji. Kita lihat bersama bagaimana nanti ending-nya,” pungkas advokat muda yang akrab disapa BAP tersebut.

Sementara itu, informasi mengenai dugaan ketidakhadiran ALF dalam sejumlah agenda kegiatan DPRD Batang juga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait yang dapat memastikan informasi tersebut.

Dengan munculnya bantahan dari kuasa hukum ALF, persoalan ini kini berkembang menjadi dua versi yang saling berseberangan. Kebenaran materiil dari masing-masing klaim masih perlu dibuktikan melalui klarifikasi para pihak dan proses hukum maupun mekanisme kelembagaan yang berlaku.

(Teguh H.S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *