Patroli24.com | Semarang, Rabu (07/10/2026), Sidang lanjutan penyelesaian sengketa informasi dengan nomer perkara 006/SI/III/2026 antara Dewan Pimpinan Pusat DPP LSM Pejuang 24 melawan Kepala Desa Samborejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan yang diselenggarakan oleh Komisi informasi provinsi Jawa Tengah pada tanggal 7 Oktober 2026 kini memasuki tahap pembuktian alat bukti dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Komisioner, dengan Ketua Majelis: Setiawan Hendra Kelana,S.Kom dan Anggota; Setiadi,SH MH2, Ermy Sri Ardhyanti S.Sos ( Mediator), serta Panitera pengganti Reyhan Sava Odagoma,SH, dengan agenda pembuktian alat bukti dari masing pihak pihak yang bersengketa.
Setelah sidang resmi dibuka oleh majelis komisioner, diawali dengan penyerahan alat bukti oleh masing masing pihak yaitu pihak DPP LSM Pejuang 24 dan dan pihak kepala Desa Samborejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan kepada majelis. Dari pihak DPP LSM Pejuang 24 hadir dalam persidangan ketua umum (Ketum) LSM Pejuang 24 Teguh Hadi Santoso beserta jajaran sedangkan dari pihak Kepala Desa Samborejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan yang hadir adalah sekretaris Desa bersama rekan, sedang kepala Desa nya berhalangan hadir karena masih dalam perawatan di Rumah sakit (RS). Setelah alat bukti dari kedua belah pihak diserahkan kepada Majelis kemudian diperiksa satu persatu.Yang menjadi garis besar dalam sidang ini adalah: 1. jenis informasi apa saja yang diinginkan untuk dibuka secara transparan 2. untuk kepentingan apa Pihak DPP LSM Pejuang 24 ingin mendapatkan informasi tersebut 3. Apakah sebelumnya pihak DPP LSM Pejuang 24 sudah pernah juga mempertanyakan hal serupa kepada pihak Desa lain. Lalu ketiga pertanyaan tersebut dijawab dengan tegas dan gamblang oleh ketua umum DPP LSM Pejuang 24 Teguh Hadi Santoso yang akrab dengan panggilan Silva Hadi. 1.Jenis informasi yang diinginkan adalah : terkait pembangunan infrastruktur struk desa Samborejo ,ketehanan pangan Desa Samborejo,Bantuan sosial Desa Samborejo; 2.DPP LSM Pejuang 24 mempertanyakan transparansi ketiga hal tersebut diatas bertujuan untuk membangun pemerintahan Desa Samborejo kedepannya untuk lebih baik lagi; 3.Belum pernah, pungkas Silva Hadi.
Kemudian majelis juga bertanya kepada pihak kepala Desa Samborejo dalam hal ini diwakili oleh sekdes (carik) dalam jawabanya.pertanyaanya : 1. Dasarnya apa beberapa informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik ? 2. Apakah sudah di audit oleh inspektorat pada sebelumnya kapan? 3. apa buktinya bahwa inspektorat pernah mengaudit pemerintah Desa Samborejo? Lalu dijawab oleh sekdes carik Desa Samborejo: 1.Dasarnya adalah peraturan kepala Desa. 2. Sudah pernah di audit pada tahun 2023. ada beberapa bukti terkait pernah diaudit oleh inspektorat namun berkas terkait audit tersebut rusak / hilang dikarenakan pernah terjadi banjir besar hingga mengakibatkan dokumen yang tersimpan di kantor kepala Desa hilang/rusak.
Sebelum sidang ditutup Kemudian majelis meminta bukti kongkrit kepada sekdes desa Samborejo untuk menghadirkan bukti bahwa sudah pernah diaudit oleh inspektorat pada tahun 2023 lalu. Lebih lanjut majelis juga meminta kepada pihak DPP LSM Pejuang 24 agar melengkapi alat bukti tambahan berupa flashdisk agar secara resmi Kemudian Majelis menutup sidang dan dilanjutkan pada pertemuan yang akan datang.
Ketum LSM Pejuang 24 Silva Hadi mengatakan pihaknya tegas mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya menginginkan informasi yang diminta bertujuan untuk mengevaluasi dan membangun Desa Samborejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan untuk lebih baik lagi .“LSM Pejuang 24 meminta informasi yang diminta bertujuan untuk mengevaluasi dan membangun Desa Samborejo untuk lebih baik lagi kedepannya”, Ujar ketum LSM pejuang 24 Silva Hadi.
*Feri Sprite*