Investigative Feature | Bang Kirun

PEKALONGAN – Di balik citra ketenangan sebuah padepokan yang selama ini dikenal sebagai ruang pembinaan, aparat penegak hukum justru membuka babak baru yang jauh lebih gelap.

AKF (54), pengasuh Padepokan Padang Ati, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati asuhannya. Penetapan itu dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama sekitar 12 jam oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Pemeriksaan panjang yang berlangsung sejak Rabu siang hingga Kamis dini hari itu disebut menjadi titik balik penting dalam pengusutan perkara yang kini mulai menyeruak ke ruang publik.

Dari Pemeriksaan Panjang ke Status Tersangka

Penyidik menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti sebelum menaikkan status hukum terlapor menjadi tersangka. AKF kemudian langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Namun bagi aparat, penetapan ini justru bukan akhir—melainkan awal dari rangkaian pengungkapan yang lebih luas.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi melalui Kasat Reskrim AKP Setyanto menyebut penyidikan masih terus berkembang, seiring dibukanya posko pengaduan khusus bagi masyarakat.

“Kami membuka ruang pelaporan seluas-luasnya bagi pihak yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait,” ujarnya.

Langkah ini memunculkan dugaan bahwa kasus yang awalnya hanya melibatkan beberapa korban, berpotensi berkembang menjadi rangkaian peristiwa yang lebih panjang.

Kronologi Gelap yang Mulai Terkuak


Sejauh ini, enam orang saksi korban yang merupakan alumni santriwati telah diperiksa. Mereka menjadi pintu awal yang membuka dugaan adanya pola kejadian yang berlangsung dalam kurun waktu lama.

Namun sumber di lingkungan penegakan hukum menyebut, keterangan para korban tidak berdiri sendiri. Ada indikasi bahwa peristiwa yang dilaporkan memiliki pola yang berulang dan terjadi dalam situasi yang tertutup dari pengawasan luar.

Di titik inilah penyidik mulai memperluas penelusuran—tidak hanya pada peristiwa, tetapi juga pada ruang dan sistem yang memungkinkan dugaan tersebut terjadi tanpa terungkap lebih awal.

Lingkar Kuasa di Ruang yang Tertutup

Kasus ini menjadi sorotan publik karena posisi tersangka yang disebut sebagai tokoh pengasuh di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.

Dalam banyak kasus serupa, relasi kuasa antara pengasuh dan santri kerap menciptakan ruang yang tidak seimbang—di mana korban berada dalam posisi sulit untuk menolak, apalagi melapor.

Penyidik kini juga menelusuri bagaimana pola interaksi, aturan internal, serta kontrol lingkungan di dalam padepokan tersebut berjalan selama ini.

Posko Pengaduan Dibuka, Laporan Baru Berpotensi Muncul

Langkah kepolisian membuka posko pengaduan khusus menjadi titik krusial berikutnya. Dari sinilah kemungkinan laporan tambahan mulai mengemuka.

Belum ada kepastian jumlah korban yang akan bertambah, namun aparat memastikan seluruh laporan akan diverifikasi secara mendalam.

Jika benar terjadi dalam rentang waktu panjang, maka kasus ini berpotensi berkembang menjadi perkara dengan pola berlapis, bukan sekadar insiden tunggal.

Dua Versi Kebenaran yang Berhadapan

Di tengah proses hukum yang berjalan, dua pandangan berbeda muncul ke publik.

Kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, menyebut penetapan tersangka sebagai langkah awal menuju keadilan. Ia mengklaim telah menyiapkan tim hukum untuk mengawal para korban hingga proses persidangan.

Namun di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Arif NS, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menegaskan bahwa kliennya tetap bersikukuh tidak melakukan perbuatan sebagaimana laporan yang ada.

“Kami berharap proses ini berjalan objektif dan tidak terpengaruh opini publik,” ujarnya.

Kasus yang Belum Menutup Cerita

AKF kini resmi ditahan di Mapolres Pekalongan Kota dan dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun bagi penyidik, cerita kasus ini belum selesai.

Dengan dibukanya ruang pengaduan dan mulai munculnya kemungkinan laporan tambahan, kasus Padepokan Padang Ati kini memasuki fase baru—fase di mana satu per satu lapisan yang selama ini tertutup mulai coba dibuka oleh penyidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *