PEKALONGAN| Patroli24.com – Sebuah preseden hukum yang menggelitik sekaligus memprihatinkan kembali terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekalongan hari ini, Kamis (23/7/2026). Dalam agenda vital pemeriksaan saksi Verbalisan, Penyidik Satres Narkoba Pekalongan berinisial B yang seharusnya hadir untuk memberikan kejelasan, justru mangkir. Ketidakhadiran ini mengundang pertanyaan besar akan komitmen penegakan hukum dalam mengungkap fakta materiil perkara. Jadwal sidang perkara Narkoba Sinte ini seharusnya menjadi momen krusial untuk mengonfirmasi keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh Penyidik B.

Ketidakhadiran saksi Verbalisan secara langsung menunda jalannya persidangan dan berpotensi menghambat pemenuhan keadilan yang berkeadilan bagi terdakwa.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan alasan yang membingungkan terkait ketidakhadiran saksi tersebut, dengan menyatakan bahwa keberadaan saksi tidak diketahui, atau bahkan sudah tidak menjabat lagi sebagai Penyidik atau sedang dalam status Non Job. Alasan ini terasa janggal di era birokrasi penegakan hukum yang semakin transparan dan akuntabel. Bagaimana mungkin seorang anggota korps penegak hukum begitu sulit dilacak keberadaannya untuk memenuhi panggilan ke persidangan?

Ketidakjelasan posisi dan ketidakhadiran saksi ini secara langsung mengganggu asas Keadilan Tanpa Penundaan. Sebagai penegak hukum, kehadiran saksi di persidangan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban mutlak untuk memastikan sebuah proses peradilan berjalan adil dan transparan.

Advokat terdakwa, H. Bayu Agung Pribadi, S.K.M, S.H, MH.Kes, dari kantor hukum BAP, dengan tegas menuntut agar persidangan pidana tidak ditutup-tutupi oleh spekulasi dan ketidakjelasan. Dengan nada yang lebih dari sekadar permohonan, Bayu mendesak agar perkara ini menjadi “terang benderang”. Keabsahan kesaksian dan bukti adalah hak dasar terdakwa untuk membela diri. Pembiaran terhadap mangkirnya saksi kunci hanya akan melemahkan posisi terdakwa dan memperkuat persepsi publik tentang ketidakadilan sistem peradilan. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Nofan, S.H, MH., dengan komposisi tiga orang hakim, segera merespons ketidakjelasan ini dengan melakukan musyawarah internal di tengah persidangan. Tindakan ini mencerminkan betapa pentingnya kesaksian Verbalisan dalam memvalidasi kebenaran sebuah perkara. Tak lama berselang, majelis hakim sepakat untuk mengeluarkan instruksi tegas: Jaksa Penuntut Umum wajib mengundang ulang Saksi Verbalisan dan memastikannya hadir di persidangan. Keputusan ini merupakan langkah krusial untuk menegakkan marwah peradilan dan memastikan bahwa keadilan tidak akan pernah mangkir di hadapan hukum.

Kasus ini menjadi cerminan tentang tantangan penegakan hukum yang masih menghadapi rintangan administratif dan birokratis. Diperlukan komitmen kuat dari seluruh pihak, terutama penegak hukum, untuk memastikan setiap proses peradilan berjalan sesuai prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan. Mangkirnya saksi, apalagi dari kalangan penegak hukum, adalah sebuah ironi yang tak seharusnya terjadi di panggung keadilan. (Wildan purna Irawan S.Ag)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *