Patroli24.com | PEKALONGAN — Setelah melalui serangkaian proses klarifikasi dan pemeriksaan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan akhirnya menyampaikan hasil penanganan laporan terkait persoalan di lingkungan Puskesmas Petungkriyono. Hasil tersebut disampaikan dalam audiensi lanjutan yang digelar di Kantor Bupati Kabupaten Pekalongan, Selasa (9/6/2026).
Audiensi tersebut dipimpin oleh Ari Lailani, S.T.P., Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, serta dihadiri Tohid Margono, S.Pi., Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Argo Yudha Ismoyo, S.STP., M.AP., Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pekalongan, serta perwakilan BKPSDM Kabupaten Pekalongan. Dari unsur masyarakat, pertemuan dihadiri jajaran LSM Pejuang 24 yang sebelumnya menyampaikan laporan dan mengawal proses tindak lanjutnya.
Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pekalongan menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan telah ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi, pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Ari Lailani, S.T.P., menjelaskan bahwa proses penanganan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta rekomendasi hasil pemeriksaan yang mengarah pada hukuman disiplin berat, Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah menjatuhkan sanksi berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan kepada pihak yang bersangkutan.
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan laporan yang sebelumnya telah disampaikan melalui audiensi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan dan dilanjutkan dengan proses klarifikasi di Inspektorat Kabupaten Pekalongan.
Pada kesempatan yang sama, Ari Lailani yang mewakili Bupati Kabupaten Pekalongan juga menyampaikan apresiasi kepada LSM Pejuang 24 atas partisipasi dan kepeduliannya dalam mengawal jalannya pemerintahan.
Ia menilai kehadiran masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan maupun lembaga swadaya masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Menurut Ari Lailani, Pemerintah Kabupaten Pekalongan terbuka terhadap kritik, masukan, maupun pengawasan yang dilakukan secara konstruktif demi perbaikan pelayanan publik dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, LSM Pejuang 24 menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut yang telah dilakukan pemerintah daerah. Meski demikian, mereka menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif. Selain menjadi sarana penyampaian hasil penanganan laporan, pertemuan tersebut juga menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam memperkuat transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan disampaikannya hasil penanganan tersebut, masyarakat kini memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan pemerintah daerah terhadap laporan yang sebelumnya menjadi perhatian publik. (Bang Kirun)