PEKALONGAN, Patroli24.com — Aktivitas operasional sebuah gudang yang berlokasi di kawasan permukiman Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, pada Jumat 31 Juli 2026 memicu keresahan dan perhatian warga setempat.
Selain memicu pertanyaan terkait kesesuaian izin pemanfaatan ruang, pergerakan armada angkutan berbobot besar menuju lokasi tersebut dinilai mulai berdampak pada lingkungan sekitar.
Berdasarkan pemantauan Patroli24 di lokasi, area gudang yang berada di tengah pemukiman warga tersebut tampak aktif menyelenggarkan kegiatan bongkar muat logistik. Sejumlah armada angkutan barang terlihat berkala keluar-masuk memfasilitasi operasional usaha.
Dampak Lingkungan dan Kerusakan Infrastruktur disebabkan oleh lalu lalang kendaraan bermuatan berat ini dikeluhkan warga karena diduga memicu kerusakan fisik di area pemukiman.
Salah satu fasilitas milik warga, berupa pagar rumah, dilaporkan mengalami kerusakan signifikan yang disinyalir akibat benturan atau ruang gerak armada angkutan yang terbatas di jalan lingkungan.
Selain kerusakan fasilitas pribadi, warga juga mengkhawatirkan penurunan kualitas serta daya tahan jalan desa. Ketahanan struktur jalan lingkungan dinilai tidak dirancang untuk menampung intensitas kendaraan bertonase besar secara terus-menerus. Redaksi Patroli24 sudah mengecek ke DPMPTSP Kabupaten Pekalongan tentang keabsahan validitas ijin dari gedung ini, yang belum memiliki perijinan yang memadai, yang menyebabkan bangunan ini tidak tepat secara fungsi.
”Kami pada dasarnya tidak menolak aktivitas ekonomi, tetapi berharap ada solusi yang adil. Jangan sampai operasional usaha menimbulkan kerugian material maupun gangguan kenyamanan bagi warga sekitar,” ungkap salah seorang warga terdampak.
Upaya Konfirmasi dan Ruang Hak Jawab
Guna menjaga asas keberimbangan berita (cover both sides), tim redaksi Patroli24 telah mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi dari pihak pengelola, Herma Jaya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pimpinan toko maupun penanggung jawab operasional belum dapat ditemui di tempat.
Redaksi Patroli24 akan melanjutkan upaya konfirmasi kepada instansi pemerintah daerah terkait guna memastikan kesesuaian izin operasional, zonasi tata ruang, serta kelaikan kriteria jalan di kawasan pemukiman tersebut.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers, redaksi Patroli24 tetap terbuka untuk menerima Klarifikasi maupun Hak Jawab dari pihak pengelola Herma Jaya demi menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik
( Wildan purna Irawan )