Sidang Lanjutan komisi informasi (2/9/2026): Tahap pembuktian antara kedua belah pihak DPPLSM pejuang 24 dan kepala Desa Samborejo Ditunda sampai sidang berikutnya

Semarang,
Patroli24.com.

Acara Lanjutan sidang ajudikasi sengketa informasi dengan nomer register sengketa 006/SI/III/2026 tertanggal register 11 Maret 2026 antara pemohon DPP LSM Pejuang 24 melawan termohon kepala Desa Samborejo kecamatan Tirto kabupaten Pekalongan provinsi Jawa Tengah pada hari Hari Rabu 2 September 2026 di komisi informasi Semarang ,provinsi Jawa Tengah dengan agenda pada tahap pembuktian antara kedua belah pihak yaitu dari pihak pemohon DPP LSM Pejuang 24 dan pihak termohon Dari
Kepala Desa Samborejo.

Tampak hadir dalam acara sidang lanjutan yaitu pihak pemohon DPP LSM Pejuang 24,hadir ketua umum ( ketum) Teguh Hadi Santoso yang akrab dengan sapaan “Silva Hadi” bersama anggota LSM Pejuang 24 dan pihak termohon kepala Desa Samborejo UN bersama sekertaris desa ( sekdes) Samborejo BS

Acara sidang tersebut dimulai pada pukul.10.00 WIB pagi di gedung komisi informasi yang dipimpin oleh majelis hakim terdiri dari hakim ketua beserta hakim anggota lengkap

Pada awal pembukaan sidang majelis hakim membuka acara sidang dan kemudian melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak yaitu Pihak DPP LSM Pejuang 24 dan pihak selaku pemohon dan dari pihak kepala Desa Samborejo selaku termohon .

Diketehui Dari Pihak kepala Desa Samborejo telah memberikan 7 alat bukti kepada majelis hakim sedangkan dari LSM pejuang 24 juga memberikan beberapa alat bukti kepada majelis hakim juga

namun dari majelis hakim menyatakan alat bukti dari kedua belah pihak baik pihak pemohon maupun pihak termohon pihak termohon yaitu kepala Desa Samborejo,belum memenuhi syarat karena belum di dibubuhi materai dan leges. Lalu dari pihak pemohon DPP LSM Pejuang 24 pun juga belum memenuhi syarat juga ,kemudian pihak majelis hakim komisi informasi memutuskan untuk menunda sidang pada pertemuan yang akan datang menunggu kelengkapan alat bukti dari masing masing pihak .

“Sidang dilanjutkan pada pertemuan yang akan datang ,mohon agar kedua belah pihak yaitu DPP LSM Pejuang 24 Dan Kepala Desa Samborejo melengkapi semua alat bukti sehingga memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah pada persidangan dan sampe ketemu pada sidang lanjutan berikutnya “Ujar Ketua Majelis Hakim komisi informasi provinsi Jawa Tengah “

Ketua umum (Ketum) LSM Pejuang 24 Teguh Hadi Santoso yang akrab dengan panggilan Silva Hadi mengatakan ,pihaknya akan mempersiapkan kelengkapan alat bukti pada sidang lanjutan yang akan datang.

“Kami dari LSM pejuang 24 akan segera melengkapi alat bukti yang diminta oleh majelis hakim guna sebagai alat pembuktian yang sah di sidang komisi informasi yang akan datang ” Ujar Silva Hadi”(ketum LSM pejuang 24)

Disisi lain dari pihak termohon yaitu dari pihak Kepala Desa Samborejo yang didampingi sekretaris desa (sekdes) juga menyatakan hal yang senada.

“Kami dari pihak termohon kepala Desa Samborejo akan segera melengkapi kelengkapan alat bukti yang diminta oleh majelis hakim pada sidang lanjutan yang akan datang “Ujar UN kepala Desa Samborejo”

Harapannya semoga permasalahan tersebut segera menemui titik terang dan segera diputuskan oleh komisi informasi provinsi Jawa Tengah agar ada kepastian hukum terkait hal tersebut tentunya *

Feri Cocacola

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *