Patroli24.com | Pekalongan, Senin, 7 September 2026 menghadirkan jalannya Sidang Padepokan Padang Ati di Pengadilan Negeri Pekalongan. Kuasa hukum pimpinan Padepokan Padang Ati, AH, membantah seluruh dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. Bantahan tersebut disampaikan di sela persidangan yang saat ini masih bergulir.

‎‎Kuasa Hukum terdakwa, Muchtar Hadi Wibowo, menilai surat dakwaan JPU bersifat kabur dan perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan.

‎‎”Kami menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan tindak pidana yang didakwakan. Ini harus diuji dengan fakta dan bukti di persidangan,” ujar Muchtar, (7/9/2026 ).

‎‎Muchtar juga mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Ia menegaskan, setiap orang yang disangka dan dituntut wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.‎‎

Lebih lanjut, ia mengklaim terdapat sejumlah fakta yang meringankan kliennya, di antaranya adanya keterangan saksi yang dinilai membantah dakwaan serta hasil tes DNA yang menurutnya tidak identik atau negatif.‎‎”

Apabila dalam persidangan nanti bukti-bukti tidak cukup, kami meminta majelis hakim untuk membebaskan klien kami dari segala dakwaan dan tuntutan,” katanya.‎‎Hingga berita ini diturunkan, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum tersebut. Sidang kasus ini masih dalam tahap pembuktian dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

(Teguh HS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *