Patroli24.com | PEKALONGAN — Audiensi terkait persoalan jual beli tanah kapling di Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, menghasilkan kesepakatan antara warga pembeli dengan Hartono, mantan Kepala Desa Karanggondang.
Audiensi digelar di Balai Desa Karanggondang, Jumat pagi (25/9/2026), setelah sejumlah warga menyampaikan aduan kepada LSM Pejuang 24 terkait transaksi jual beli tanah kapling yang disebut telah berlangsung sejak 2017.
Pertemuan tersebut ditengahi Kepala Desa Karanggondang, Rudi Prawiro, dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk mencari titik temu atas persoalan yang belum mendapatkan kejelasan tersebut.

Ketua LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, mengatakan pihaknya datang setelah menerima aduan dari sejumlah warga mengenai transaksi jual beli tanah kapling yang dilakukan saat Hartono masih menjabat sebagai kepala desa.
“Alhamdulillah hari ini juga sudah disepakati komitmennya, kesanggupan dari mantan kepala desa, yang mana sudah pernah ada transaksi jual beli tanah pada tahun 2017 hingga sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata Teguh usai audiensi.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut telah dicapai kesepakatan antara warga dan Hartono. Saat ini, kesepakatan tersebut masih dituangkan dalam surat kesanggupan yang menjadi bagian dari proses penyelesaian persoalan.

Teguh menyebut, pihaknya sebelumnya menerima aduan dari sekitar 11 warga. Namun, jumlah kapling yang berkaitan dengan aduan tersebut mencapai sekitar 24 kapling karena terdapat warga yang memiliki lebih dari satu kapling.
“Kemarin ada sekitar 11 warga yang mengadu kepada kami. 11 warga tersebut bukan pemilik sebelah tanah, karena apa? Berarti ada lebih, karena satu orang itu ada yang punya dua kapling. Berarti lebih dari itu, dari 11 kapling yang mengadu kepada kami. Tapi totalnya ada sekitar 24 di situ,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kesepakatan yang dicapai dalam audiensi mencakup proses penyelesaian lebih lanjut dengan jangka waktu sekitar delapan bulan sesuai kesanggupan yang disepakati.

“Kesepakatannya tadi sudah ada kesepakatan dari pihak warga dan Pak Hartono selaku mantan kepala desa. Di situ disepakati untuk ada bentuk-bentuk proses yang lebih lanjut. Itu sekitar delapan bulan untuk kesanggupannya,” kata Teguh.
Terkait nilai transaksi, Teguh mengatakan harga tanah kapling yang dibeli warga bervariasi. Nilainya mulai sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta untuk satu kapling.
“Nominal transaksi bervariasi. Ada yang satu kapling sekitar Rp41 juta, ada yang Rp50 juta, ada yang sekitar Rp40 juta, Rp50 juta, ada yang juga Rp45 juta. Kita data semua ada di kita, valid,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Karanggondang, Rudi Prawiro, mengapresiasi langkah LSM Pejuang 24 yang telah menampung aspirasi warga dan memfasilitasi pertemuan di tingkat desa.
“Jadi ada, apa itu namanya, Pak, aduan melalui pihak LSM Pejuang 24. Tapi saya juga mengapresiasi luar biasa Pejuang LSM 24 karena sudah bisa menampung aspirasi warga, mengantarkan warga ke sini dan terselesaikan dengan baik di sini,” ujar Rudi.
Rudi mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan pembelian tanah kapling oleh warga yang membutuhkan kejelasan terkait transaksi yang telah dilakukan.
Menurutnya, diskusi yang digelar bersama pihak-pihak terkait akhirnya menghasilkan titik temu dan kesepakatan untuk proses penyelesaian persoalan tersebut.
“Intinya bisa terselesaikan di Balai Desa, bisa ada titik temu di Balai Desa, dan tadi sudah ada kesepakatan,” katanya
(SH)