
KAJEN — Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan tengah melakukan penyelidikan terkait tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. Selain itu, pengelolaan retribusi e-parkir di lingkungan puskesmas juga ikut dalam proses pendalaman.
Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah pihak dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan. Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan masih belum memberikan penjelasan rinci terkait substansi pemeriksaan yang sedang berjalan.
“Kami belum bisa berkomentar,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Tohid, membenarkan adanya pemeriksaan terkait retribusi parkir elektronik di lingkungan puskesmas.
“Betul, terkait retribusi parkir,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Munculnya penyelidikan tersebut kembali mengarah pada laporan yang sebelumnya telah disampaikan Dewan Pimpinan Pusat LSM Pejuang 24 kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan pada 13 April 2026 lalu.
Dalam dokumen aduan yang diterima Kejaksaan, LSM Pejuang 24 menyoroti dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan dan biaya transportasi DPRD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024–2025 yang diduga melampaui standar biaya tanpa dasar perhitungan at cost.
LSM Pejuang 24 dalam laporannya juga meminta agar dilakukan penelusuran terhadap potensi pelanggaran penggunaan anggaran belanja daerah yang dinilai dapat merugikan keuangan negara.
Meski belum ada keterangan resmi apakah penyelidikan yang kini dilakukan Kejaksaan berkaitan langsung dengan laporan tersebut, namun substansi yang didalami dinilai memiliki keterkaitan dengan isu yang sebelumnya telah dilaporkan oleh LSM Pejuang 24.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, sebelumnya menegaskan bahwa tunjangan perumahan dan transportasi diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas anggota DPRD agar lebih dekat dengan masyarakat.
Hingga kini, proses pendalaman masih berlangsung dan publik menanti langkah lanjutan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan terkait persoalan tersebut.