
Patroli24.com | Tegal – Dukungan terhadap langkah Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) dalam mengawal hak dua calon Awak Kapal Ikan Migran yang gagal diberangkatkan ke Italia terus mengalir. Kali ini dukungan datang dari Wakil Ketua Umum Bidang Tenaga Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih (LMP), Andy Sumarwanto.
Menurut Andy, kasus yang dialami Kanapi dan Ahmad Sahri tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Peristiwa tersebut menyangkut perlindungan hak pekerja migran yang telah mengeluarkan biaya besar dan menunggu kepastian keberangkatan selama berbulan-bulan tanpa kejelasan.
“Kami mendukung penuh langkah SBPI dalam mengawal hak-hak calon awak kapal migran yang merasa dirugikan. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada para pencari kerja yang telah mengikuti proses penempatan dengan itikad baik, namun justru menghadapi ketidakpastian yang berkepanjangan,” tegas Andy Sumarwanto, Senin (8/6/2026).
Andy menilai, apabila benar terdapat praktik perekrutan tanpa didukung dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Pekerja migran bukan komoditas yang bisa diperlakukan semaunya. Setiap proses rekrutmen harus transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta menjamin kepastian penempatan. Jangan sampai masyarakat yang sedang mencari pekerjaan justru menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat lemahnya tata kelola perekrutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andy menyebut bahwa praktik penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, psikologis, bahkan membuka ruang terjadinya eksploitasi terhadap calon pekerja migran.
Karena itu, pihaknya mendorong instansi terkait, baik Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, maupun aparat pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang muncul dalam kasus tersebut.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan aturan penting bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan dua korban ini, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar tidak muncul korban-korban berikutnya,” katanya.
Andy juga meminta agar uang yang telah disetorkan oleh kedua calon awak kapal migran dapat dikembalikan secara utuh apabila memang keberangkatan tidak dapat direalisasikan.
“Prinsip keadilan harus dikedepankan. Jika proses penempatan gagal bukan karena kesalahan calon pekerja, maka tidak semestinya mereka dibebani potongan-potongan biaya yang memberatkan. Hak mereka harus dipulihkan secara penuh,” tegasnya.
Menurut Andy, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem perekrutan dan penempatan awak kapal migran di Indonesia. Pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar masyarakat tidak mudah menjadi korban janji-janji keberangkatan yang pada akhirnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berdiri bersama para pekerja dan organisasi yang memperjuangkan hak-hak mereka. Laskar Merah Putih mendukung langkah SBPI untuk terus mengawal kasus ini hingga memperoleh penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” pungkas Andy Sumarwanto.