SURABAYA, Patroli24.com – Penanganan perkara narkotika oleh salah satu unit di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan permintaan sejumlah uang dalam proses penanganan tiga orang yang disebut sempat diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, tiga orang berinisial MR, NA, dan EK yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Pasuruan, dikabarkan diamankan petugas pada Rabu, 17 Juni 2026, di wilayah Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Namun, penanganan terhadap ketiganya kemudian memunculkan berbagai pertanyaan setelah beredar informasi bahwa dua di antaranya, yakni MR dan EK, telah dipulangkan kepada pihak keluarga beberapa hari kemudian.

Seorang narasumber yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pihak yang diamankan menyampaikan kepada awak media bahwa dalam proses tersebut terdapat pembicaraan mengenai sejumlah dana yang harus disiapkan.

Menurut keterangannya, pada awalnya masing-masing pihak disebut diminta menyediakan dana dalam jumlah tertentu. Namun, pada perkembangannya, nominal yang disepakati disebut berbeda untuk setiap orang.

“Pada hari Senin kami datang ke Polda Jawa Timur. Dalam prosesnya ada kesepakatan nominal yang berbeda. Komunikasi disebut dilakukan melalui satu jalur dengan perantara seseorang yang berprofesi sebagai advokat berinisial DK,” ujar narasumber tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Awak media belum dapat memverifikasi secara independen keterangan tersebut maupun memastikan tujuan dari penyerahan uang yang disebutkan oleh narasumber.

Sementara itu, NA yang juga disebut termasuk dalam kelompok yang diamankan mengaku tidak dipulangkan bersama dua rekannya. Ia mengaku kemudian dibawa ke sebuah lembaga rehabilitasi di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

“Saya tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk mengurus proses tersebut. Pada hari yang sama setelah dua orang lainnya pulang, saya dijemput dan dibawa ke tempat rehabilitasi,” ujarnya kepada awak media.

Keterangan serupa disampaikan oleh salah seorang staf lembaga rehabilitasi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurutnya, NA merupakan klien yang datang melalui mekanisme penitipan dari aparat penegak hukum.

Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.

Munculnya informasi tersebut memicu beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mengaku pernah mendengar isu serupa mengenai adanya dugaan penyelesaian perkara narkotika di luar mekanisme hukum yang seharusnya berlaku. Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas perbincangan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi selama ini menilai bahwa transparansi dalam penanganan perkara narkotika merupakan aspek penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, setiap informasi yang berkembang di masyarakat perlu ditindaklanjuti secara profesional dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, termasuk pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab.

Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam berita ini untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *