PEKALONGAN, Patroli24.com – Pengadilan Negeri Pekalongan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan bubuk sintetis dengan terdakwa MAWA alias MRK, Kamis (9/7/2026). Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli dan menghadirkan pembahasan mendalam terkait prosedur penanganan perkara.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nofan Hidayat, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Listyo Arif Budiman, S.H. dan Veni Wahyu Mustikarini, S.H., M.Kn.. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Tony Aji Kurniawan, S.H..

Terdakwa didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BAP dan Rekan, yakni H. Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H., M.Kes., Amad Yusub, S.H.I., M.H., dan Ahmad Rifai, S.H..

Dalam persidangan, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli Dr. Mursito, S.H., M.H. (48). Pemeriksaan ahli berlangsung setelah pihak kuasa hukum mengajukan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan prosedur penangkapan, penyitaan barang bukti, pemenuhan hak-hak tersangka menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hingga penerapan prinsip due process of law dalam proses penegakan hukum.

Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum menanyakan sejumlah hal mengenai syarat sah penangkapan menurut Pasal 17 KUHAP, termasuk mengenai keadaan tertangkap tangan, kewajiban penyidik menunjukkan surat tugas dan identitas, serta prosedur pembuatan berita acara penangkapan.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti prosedur penyitaan barang bukti tembakau sintetis sebagaimana diatur dalam Pasal 38 hingga Pasal 45 KUHAP. Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai keharusan adanya saksi dalam penyitaan, pembuatan berita acara penyitaan, rantai penanganan barang bukti (chain of custody), serta tata cara penggeledahan dan pengiriman barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium.

Pihak kuasa hukum turut mengangkat persoalan hak-hak tersangka, termasuk pemberitahuan penangkapan kepada keluarga dan konsekuensi hukum apabila prinsip due process of law dilanggar. Dalam persidangan juga dipertanyakan apakah cacat prosedur dalam penangkapan secara otomatis dapat menggugurkan proses pidana menurut doktrin hukum acara pidana.

Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, saksi ahli menyampaikan bahwa apabila kondisi yang ditanyakan memang terjadi sebagaimana yang dipaparkan, maka menurut pandangannya persoalan itu bukan hanya menyangkut cacat formil, melainkan juga cacat materiil.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam jalannya persidangan. Namun demikian, seluruh keterangan yang disampaikan di ruang sidang, termasuk pendapat saksi ahli, merupakan bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya sebelum menjatuhkan putusan.

Sebelumnya, dalam agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge), ayah kandung terdakwa berinisial M menyampaikan sejumlah keterangan terkait proses penyidikan yang menurutnya perlu menjadi perhatian majelis hakim. Ia juga menyinggung adanya permintaan sejumlah uang untuk mengambil kembali barang-barang milik anaknya yang disita, serta menyebut adanya barang dan uang yang tidak ditemukan kembali setelah proses penangkapan.

Keterangan serupa turut disampaikan saksi berinisial NH, sementara saksi H, yang merupakan teman sekolah terdakwa, memberikan keterangan mengenai hubungan pertemanan antara MAWA dan RZQ alias ATG yang disebut kerap beraktivitas bersama.

Usai sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa menyatakan pihaknya menilai terdapat dugaan penyimpangan dalam penanganan barang sitaan dan akan menempuh langkah hukum melalui mekanisme yang berlaku. Ketua LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, juga menyatakan organisasinya akan mengawal laporan keluarga terdakwa kepada instansi yang berwenang sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Satresnarkoba Polres Pekalongan terkait berbagai dugaan yang disampaikan para saksi maupun kuasa hukum dalam persidangan sebelumnya. Redaksi akan memuat tanggapan atau hak jawab dari pihak terkait apabila telah diperoleh.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali berlanjut dengan agenda berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *