PEKALONGAN | patroli24.com – Perkembangan baru terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Padepokan Padang Ati, Buaran, Kabupaten Pekalongan. FZ (24), mantan santriwati yang sebelumnya melahirkan seorang bayi, melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak pernah melakukan hubungan badan dengan AH (24), oknum pengasuh padepokan yang kini berstatus tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum FZ, Amad Yusub, S.H.I., M.H., dan Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H., dari Kantor Hukum BAP & Rekan, dalam konferensi pers di Pekalongan, Selasa (14/7/2026).
Menurut Amad Yusub, informasi yang selama ini beredar luas di berbagai media sosial tidak sesuai dengan keterangan terbaru yang disampaikan kliennya.
“Berdasarkan pengakuan langsung dari FZ, tidak pernah ada kontak fisik maupun hubungan badan dengan AH,” ujar Amad.
Kuasa Hukum: Hasil Tes DNA Tidak Identik
Amad menjelaskan, pernyataan tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan DNA yang, menurutnya, menunjukkan tidak adanya kecocokan antara AH dengan anak yang dilahirkan FZ.
“Berdasarkan hasil tes DNA, tidak terdapat kecocokan atau identik dengan AH. Karena itu kami memohon agar pemberitaan sebelumnya dapat diluruskan,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang terdampak atas kegaduhan yang muncul akibat pemberitaan sebelumnya.
Berencana Cabut Keterangan di BAP
Terkait keterangan FZ dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya menyebut adanya persetubuhan, Amad mengatakan pihaknya akan mengkaji dan berencana mengajukan pencabutan terhadap keterangan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
“Keterangan dalam BAP itu akan kami kaji. Kami berencana mengajukan pencabutan karena menurut klien kami tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” jelasnya.
Sementara itu, AH hingga kini masih berstatus tersangka dan ditahan di Polres Pekalongan Kota. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik Polres Pekalongan Kota terkait pernyataan terbaru FZ maupun rencana pencabutan keterangan dalam BAP. Proses penyidikan diketahui masih terus berjalan.
Wildan