Pekalongan, 14 Agustus 2026 — Seorang perempuan yang masih di bawah umur, berinisial AD, asal Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pekalongan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sekaligus memberikan keterangan tambahan terkait dugaan kasus rudapaksa yang tengah ditangani aparat kepolisian.
Dalam perkara tersebut, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual setelah sebelumnya diduga diberi minuman yang membuat korban kehilangan kesadaran atau berada dalam kondisi tidak berdaya. Dugaan tersebut kini masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.
Korban hadir dengan didampingi LSM Pejuang 24 serta penasihat hukum dari BAP (Bayu Agung Pribadi) dan rekan, yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Dani P. Atmaji, S.H.I.

Ketua LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, mengatakan pihaknya mendampingi korban dalam pemeriksaan ulang serta pemberian keterangan tambahan kepada penyidik.
“Kami mendampingi pemeriksaan ulang yang menimpa AD, anak asal Wiradesa. Tentunya hari ini korban diminta memberikan keterangan. Harapan keluarga dan korban, proses selanjutnya dapat berjalan secara profesional dan benar-benar kompeten,” ujar Teguh.
Teguh menambahkan, LSM Pejuang 24 bersama pihak keluarga dan penasihat hukum akan terus mengawal proses hukum hingga selesai.

Pihak pendamping berharap seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan secara transparan, profesional, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Mereka juga berharap apabila nantinya pihak yang diduga melakukan tindak pidana terbukti bersalah melalui proses hukum, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kasus tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Wildan Purna Irawan)