
Pekalongan — Pengadilan Negeri Pekalongan mulai menyidangkan perkara dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun pada Senin (18/5/2026). Persidangan digelar secara tertutup guna melindungi identitas serta kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur.
Dalam perkara tersebut, terdakwa berinisial W (46), warga Panjang, Kota Pekalongan, diduga melakukan tindak pidana terhadap korban berinisial S (7), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan terdakwa.

Proses persidangan berjalan berdasarkan ketentuan hukum terkait perlindungan anak dan tindak pidana asusila terhadap anak. Jaksa Penuntut Umum, Meidiasari Amalia Nur Handini, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

“Kami berkomitmen menjalankan proses penuntutan secara profesional sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban,” ujarnya usai persidangan.
Sementara itu, ibu korban, Y (25), berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman setimpal kepada terdakwa apabila terbukti bersalah.

“Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” katanya.
Ketua Umum DPP LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, yang turut memantau jalannya persidangan, mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

“Kasus seperti ini tidak boleh dianggap biasa. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, dan perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sidang perkara yang melibatkan anak dilaksanakan secara tertutup untuk mencegah dampak lanjutan terhadap kondisi psikologis maupun sosial korban. Oleh karena itu, identitas korban tidak dipublikasikan secara rinci.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi perhatian serius berbagai pihak. Penegakan hukum yang tegas serta penguatan perlindungan anak dinilai penting guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Patroli24.com akan terus memantau perkembangan persidangan perkara tersebut.