Patroli24.com | PEKALONGAN – Sebuah perkara waris yang semula diharapkan selesai melalui musyawarah keluarga kini menyisakan tanda tanya. Di Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, dua dokumen yang lahir dalam rentang waktu berdekatan disebut menghadirkan gambaran berbeda mengenai harta peninggalan almarhum H. Slamet.
Pada 3 Mei 2025, sebuah pertemuan keluarga digelar untuk membahas pembagian harta warisan almarhum. Pertemuan itu tidak berlangsung secara tertutup. Sejumlah unsur masyarakat hadir menyaksikan, mulai dari perangkat desa, tokoh agama, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga perwakilan warga.
Menurut keterangan sejumlah pihak yang hadir, forum tersebut menghasilkan kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam dokumen tertulis dan ditandatangani oleh para pihak.
Namun, hanya berselang 16 hari kemudian, tepatnya pada 19 Mei 2025, terbit Surat Keterangan Waris (SKW) yang kini menjadi sorotan keluarga. Dokumen tersebut, menurut pihak yang mempermasalahkan, hanya mencantumkan satu nama ahli waris.
Perbedaan antara hasil musyawarah dan dokumen administrasi yang terbit kemudian itulah yang memunculkan pertanyaan.
Slamet bin Duriyat, adik kandung almarhum, mengaku tidak mempersoalkan apabila penyelesaian waris ditempuh melalui mekanisme hukum maupun administrasi. Namun ia berharap memperoleh penjelasan mengenai proses yang berlangsung setelah kesepakatan dibuat.
“Saya hanya ingin mendapatkan kejelasan mengenai proses yang terjadi setelah kesepakatan itu dibuat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan mantan Kepala Desa Sijambe, Nur Ateng. Menurutnya, pertemuan yang berlangsung pada awal Mei 2025 bukan sekadar komunikasi biasa antarkeluarga, melainkan forum yang turut melibatkan unsur pemerintah desa, aparat kewilayahan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Karena itu, kata dia, munculnya dokumen yang disebut memiliki keterangan berbeda dari hasil musyawarah menjadi hal yang layak memperoleh penjelasan.
“Yang kami harapkan adalah keterbukaan mengenai prosesnya, sehingga tidak menimbulkan berbagai penafsiran di masyarakat,” kata Nur Ateng.
Sementara itu, Kepala Desa Sijambe, Wahidin, membenarkan bahwa dirinya hadir dalam pertemuan tersebut dan ikut menandatangani dokumen kesepakatan sebagai saksi.
Ia juga menjelaskan bahwa beberapa waktu setelah pertemuan berlangsung, dirinya didatangi pihak yang membawa dokumen Surat Keterangan Waris untuk kepentingan administrasi lebih lanjut.
Perkara ini kemudian tidak lagi sekadar berbicara mengenai pembagian harta warisan.
Yang menjadi perhatian adalah munculnya dua dokumen dari satu rangkaian peristiwa yang menghadirkan gambaran berbeda. Kesepakatan keluarga telah dibuat. Namun dokumen administrasi yang terbit kemudian disebut memuat keterangan yang tidak sejalan dengan hasil musyawarah tersebut.
Sederhananya, keluarga mempertanyakan satu hal:
Mengapa kesepakatan yang telah ditandatangani dan disaksikan banyak pihak tidak tampak tercermin dalam dokumen yang terbit kemudian?
Pertanyaan itu hingga kini masih menunggu jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari Hajah Rohma, pihak kuasa hukum yang disebut terlibat dalam pengurusan dokumen, serta instansi terkait guna mendapatkan penjelasan yang utuh dan berimbang mengenai persoalan tersebut.
Klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar perkara ini dapat dipahami secara menyeluruh dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.