PATROLI24.COM | PEKALONGAN – Persidangan perkara dugaan peredaran narkotika jenis bubuk sintetis di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan memunculkan pertanyaan baru terkait konstruksi perkara yang dibawa ke meja hijau.
Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi penyidik dari Satresnarkoba Polres Pekalongan pada persidangan sebelumnya, perkara tersebut disebut melibatkan dua orang, yakni MAWA alias MRK dan RZQ alias Ateng. Keduanya bahkan disebut memiliki keterlibatan dalam pemesanan bahan, proses peracikan hingga dugaan peredaran barang yang menjadi objek perkara.
Namun ketika perkara memasuki tahap persidangan, hanya MAWA yang duduk di kursi terdakwa. Sementara RZQ justru hadir sebagai saksi mahkota yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Fakta inilah yang menjadi sorotan tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang yang digelar Kamis.
Menurut kuasa hukum, sejumlah keterangan yang muncul dalam persidangan justru menunjukkan adanya keterlibatan bersama dalam rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar yang melatarbelakangi hanya satu pihak yang diajukan sebagai terdakwa.
“Kalau dari keterangan yang muncul disebut bersama-sama memesan, bersama-sama meracik, dan bersama-sama menjalankan akun yang digunakan untuk pemasaran, lalu mengapa hanya satu orang yang diposisikan sebagai terdakwa?” ujar Yusuf Ahmad, S.H., M.H., penasihat hukum terdakwa.

Tim penasihat hukum menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai perbedaan peran yang sederhana, melainkan menyangkut konstruksi perkara sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.
Atas dasar itu, mereka menyatakan akan mendalami proses penanganan perkara dan membuka kemungkinan menempuh langkah pengaduan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) maupun Ombudsman Republik Indonesia apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur.
Sementara itu, persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada sidang berikutnya. Majelis hakim dijadwalkan kembali mendalami fakta-fakta yang telah terungkap untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara yang sedang diperiksa.