Patroli24.com – Aroma ketidakadilan prosedural menyeruak dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Pekalongan. Kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang menjerat terdakwa MAWA kini menjadi sorotan tajam. Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memisahkan berkas perkara (splitsing) dinilai menyisakan lubang besar yang berpotensi mengaburkan esensi kebenaran materiil dan mendegradasi rasa keadilan.Dalam konstelasi persidangan terbaru, JPU Tony Aji Kurniawan, S.H., menghadirkan RZQ alias Ateng sebagai saksi mahkota. Namun, alih-alih mengurai benang kusut, kesaksian RZQ justru memantik polemik. Keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim dinilai kontradiktif dengan realitas di lapangan, serta sarat upaya untuk memosisikan MAWA sebagai aktor tunggal dalam pusaran pidana ini.Saling Silang Kesaksian: Antara Fakta dan AlibiJurang perbedaan yang menganga lebar terlihat jelas dari dinamika kronologis yang diungkap kedua belah pihak di persidangan.
Modal Operasional: RZQ berdalih bahwa MAWA hanya meminjam uang sebesar Rp1,5 juta darinya sebagai modal awal. Sebaliknya, MAWA dengan tegas menyatakan bahwa uang tersebut adalah bentuk patungan demi menggenapi modal bersama sebesar Rp3 juta.Proses Produksi: RZQ mengklaim dirinya hanya melihat MAWA meracik barang haram tersebut sendirian di sebuah gubuk tambak. Narasi ini ditangkis oleh MAWA, yang membeberkan bahwa seluruh proses—mulai dari peracikan, pencampuran, hingga pengemasan paket kecil berukuran 1-5 gram—dilakukan secara bahu-membahu di kediaman RZQ.
Digital Hub (Akun “Paman Satan”): RZQ mencoba mencuci tangan terkait operasional akun Instagram “Paman Satan” yang menjadi etalase transaksi digital mereka. Padahal, fakta persidangan mengindikasikan akun tersebut dikelola secara bergantian, di mana keduanya mengantongi akses password yang sama.

Tuntutan Timpang, Kuasa Hukum Siap Lapor Jamwas dan OmbudsmanKetimpangan jerat hukum inilah yang memicu reaksi keras dari Tim Kuasa Hukum MAWA dari Kantor Hukum BAP & Rekan. Mereka mempertanyakan mengapa RZQ hanya dijerat dengan Pasal 193 UU No. 35/2009 tentang mufakat jahat/tidak melaporkan tindak pidana dengan ancaman kurungan satu tahun. Sementara di sisi lain, MAWA harus memikul beban berat sebagai pengedar tunggal.”Ini adalah cidera bagi keadilan substantif. Peran RZQ mutlak setara—ia ikut mendanai, meracik, mengemas, hingga mengelola pemasaran. Mengapa ada disparitas perlakuan hukum yang begitu mencolok? Kami melihat ada kejanggalan yang terstruktur sejak proses penyidikan hingga penuntutan,” ujar Yusuf Ahmad, S.H., M.H., perwakilan kuasa hukum MAWA dengan nada masygul.

Tak main-main atas dugaan ketidakprofesionalan prosedural ini, tim kuasa hukum tengah menyusun langkah litigasi dan non-litigasi yang agresif. Selain menyiapkan pembelaan (pleidoi) yang komprehensif, mereka juga bersiap melayangkan laporan resmi ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Ombudsman Republik Indonesia.Ratapan Keluarga dan Asa pada Ketukan Palu HakimDi sudut ruang sidang, asa dan kecemasan berbaur membebani pundak keluarga. H. Nurul Hidayah, bibi dari terdakwa MAWA, tak mampu menyembunyikan rasa keprihatinannya melihat sang keponakan harus berdiri sendiri di badai peradilan.”Hati kami tersayat melihat MAWA seolah-olah menanggung dosa ini sendirian. Kami mengetuk pintu hati nurani Majelis Hakim yang mulia agar jeli melihat konstruksi kasus ini secara utuh. Ada tangan-tangan lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab. Kami hanya memohon keadilan yang seadil-adilnya, serta hukuman yang seringan-ringannya demi masa depan MAWA,” tuturnya lirih.Genderang pembuktian di PN Pekalongan masih bertalu. Kini, bola salju keadilan berada di tangan majelis hakim. Publik dan pencari keadilan menanti, akankah tabir splitsing perkara ini terkuak demi lahirnya keputusan yang jernih dan objektif, atau justru kebenaran akan terkubur di balik formalitas berkas perkara.(Reporter: Wildan Purna Irawan)