PATROLI24.COM | EKALONGAN – Polemik Surat Keterangan Waris (SKW) di Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya menggelar audiensi dengan Pemerintah Desa Sijambe, LSM Pejuang 24 melanjutkan upaya pencarian kejelasan dengan menggelar audiensi bersama Polres Pekalongan.

Audiensi yang berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026, di Mapolres Pekalongan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim Polres Pekalongan IPTU Fauzi Surya Chandra, S.Tr.K., S.T.K., KBO Satreskrim IPDA Casminto, penyidik pembantu AIPDA Erwin Jaya Kusuma, Kapolsek Wiradesa IPTU Maman Sugiarto, S.H., M.H., beserta jajaran yang terlibat dalam penanganan perkara. Turut hadir pula perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pekalongan.

Dalam forum tersebut, LSM Pejuang 24 mempertanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Polsek Wiradesa pada 11 November 2025. Pasalnya, hingga memasuki bulan ketujuh, pelapor menilai belum memperoleh kepastian terkait perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan.

Ketua Umum LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, menegaskan bahwa audiensi bukan ditujukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun pihaknya memandang masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang telah cukup lama ditangani aparat penegak hukum.

Menurutnya, kepastian informasi mengenai status dan perkembangan suatu laporan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Menanggapi hal tersebut, jajaran Polres Pekalongan menjelaskan bahwa perkara yang dipersoalkan hingga saat ini masih dalam tahap pendalaman. Penyidik masih melakukan serangkaian langkah untuk mengumpulkan fakta, keterangan, serta dokumen yang diperlukan guna memperoleh gambaran yang utuh sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Karena proses tersebut masih berlangsung, pihak kepolisian menyampaikan bahwa belum dapat memberikan kesimpulan maupun hasil akhir atas perkara yang sedang ditangani.

Selain membahas perkembangan laporan, audiensi juga menjadi ruang diskusi mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan dokumen administrasi yang menjadi pokok persoalan dalam perkara tersebut. Berbagai pandangan dan masukan disampaikan sebagai bagian dari upaya mencari kejelasan atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan kondusif. Meski belum menghasilkan kesimpulan akhir terhadap perkara yang dipersoalkan, pertemuan tersebut setidaknya memberikan gambaran bahwa proses penanganan masih berjalan dan berada dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

Dengan demikian, polemik SKW Desa Sijambe masih terus bergulir. Masyarakat kini menanti hasil dari proses pendalaman yang dilakukan aparat penegak hukum guna memberikan kejelasan dan kepastian terhadap persoalan yang telah menjadi perhatian publik tersebut. (Bang Kirun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *