PEKALONGAN, Patroli24.com – Pengadilan Negeri Kota Pekalongan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika jenis bubuk sintetis dengan terdakwa MAWA alias MRK. Sidang yang memasuki agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) tersebut menghadirkan sejumlah keterangan yang menyoroti proses penyidikan, termasuk dugaan penyimpangan dalam penanganan barang sitaan.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nofan Hidayat, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Listyo Arif Budiman, S.H., dan Rino Ardian Wigunadi, S.H. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Tony Aji Kurniawan, S.H., sedangkan terdakwa didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BAP dan Rekan, yakni H. Bayu Agung Pribadi, S.K.M, S.H, M.H, M.Kes, Ahmad Yusuf, S.H.I., M.H., dan Ahmad Rifai, S.H.

Dalam persidangan, M, ayah kandung terdakwa, menyampaikan sejumlah keterangan terkait proses penyidikan yang menurutnya perlu menjadi perhatian majelis hakim. Ia mempertanyakan pemisahan perkara antara anaknya dengan RZQ alias ATG yang, menurut keterangannya, memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.Mukhlis juga menerangkan bahwa setelah penangkapan, dirinya diminta menyerahkan sejumlah uang untuk mengambil kembali barang-barang milik anaknya yang disita. Menurut keterangannya di persidangan, nominal yang diminta berkisar antara Rp3 juta hingga Rp15 juta dengan alasan barang tersebut akan dimusnahkan apabila tidak diambil.

Selain itu, ia mengaku kehilangan perhiasan emas seberat sekitar lima gram dan uang tabungan sekitar Rp5 juta yang disebut tidak ditemukan kembali setelah proses penangkapan.

Keterangan serupa turut disampaikan NH, bibi terdakwa. Menurutnya, proses penanganan perkara seharusnya dilakukan secara adil terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan. Sementara itu, H, teman sekolah terdakwa, memberikan keterangan mengenai hubungan pertemanan antara MAWA dan RZQ yang disebut kerap beraktivitas bersama.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Yusuf, S.H.I, M.H, menyatakan pihaknya menilai terdapat dugaan penyimpangan dalam penanganan barang sitaan. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

“Barang yang disita menurut keluarga tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan, namun diduga diminta sejumlah uang untuk dapat diambil kembali. Hal ini perlu ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pimpinan Kantor Hukum BAP dan Rekan, H. Bayu Agung Pribadi, S.K.M, S.H, M.H, M.H. Kes, mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada instansi yang berwenang agar dilakukan pemeriksaan secara objektif.

Sementara itu, Ketua LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, menyatakan organisasinya akan mengawal laporan keluarga terdakwa kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Ombudsman RI sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

Di akhir persidangan, keluarga terdakwa berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap secara objektif. Mereka mengakui terdakwa telah melakukan kesalahan terkait penyalahgunaan narkotika, namun berharap proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan bebas dari dugaan penyimpangan.Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Satresnarkoba Polres Pekalongan terkait berbagai dugaan yang disampaikan para saksi dan kuasa hukum dalam persidangan. Redaksi akan memuat tanggapan atau hak jawab dari pihak terkait apabila telah diperoleh. (Ryn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *