PEKALONGAN – Polemik terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Sragi terus menjadi perhatian. Setelah sebelumnya LSM KPK RI Pekalongan Raya melayangkan surat klarifikasi mengenai realisasi penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2020 hingga 2025, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan turut memberikan tanggapan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, S.IP., M.M., menyarankan agar pihak yang membutuhkan data dan informasi mengenai penggunaan anggaran pendidikan menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Ajukan saja melalui jalur KIP. Lagi pula laporan pertanggungjawaban Dana BOS telah melalui proses audit oleh Inspektorat maupun BPK,” ujar Kholid saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (22/6).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya permintaan klarifikasi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi penggunaan Dana BOS, khususnya di SMP Negeri 2 Sragi.

Menurut Kholid, mekanisme keterbukaan informasi yang telah tersedia dapat menjadi sarana yang tepat untuk memperoleh data secara resmi sehingga informasi yang diperoleh memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, LSM KPK RI Pekalongan Raya menegaskan bahwa langkah klarifikasi yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.

Ketua LSM KPK RI DPC Pekalongan Raya, Ali Rosidin, mengatakan pihaknya tidak hanya fokus pada penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 2 Sragi. Organisasi yang dipimpinnya juga berencana melakukan kajian dan penelusuran terhadap pengelolaan Dana BOS pada tingkat SMP di Kabupaten Pekalongan secara lebih luas.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk mengkaji kesesuaian penggunaan anggaran pendidikan dengan ketentuan yang berlaku serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah.

“Kami akan melakukan kajian dan penelusuran terhadap penggunaan Dana BOS SMP di Kabupaten Pekalongan. Apabila dalam proses tersebut ditemukan data dan dokumen yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, hasil kajian akan kami sampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Ali Rosidin.

Rencana tersebut dinilai menunjukkan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap tata kelola anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sejumlah pemerhati tata kelola keuangan publik menilai pengawasan masyarakat terhadap penggunaan Dana BOS merupakan hal yang wajar karena dana tersebut digunakan untuk mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan. Pengawasan yang dilakukan secara objektif dan berbasis data dinilai dapat menjadi salah satu instrumen dalam mendorong transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Meski demikian, setiap dugaan pelanggaran ataupun ketidaksesuaian penggunaan anggaran tetap harus dibuktikan melalui mekanisme audit, klarifikasi, dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat kesimpulan resmi dari lembaga yang memiliki kewenangan.

Sementara itu, beberapa komponen penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 2 Sragi yang sebelumnya menjadi objek klarifikasi antara lain anggaran kegiatan ekstrakurikuler pada masa pandemi Covid-19, pembayaran tenaga honorer, serta belanja langganan daya dan jasa.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat hasil audit maupun pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 2 Sragi maupun sekolah lainnya di Kabupaten Pekalongan.

Apabila rencana penelusuran tersebut direalisasikan, cakupan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan Dana BOS di Kabupaten Pekalongan diperkirakan akan semakin luas. Namun seluruh prosesnya tetap harus berlandaskan data, dokumen, serta mekanisme hukum yang berlaku agar menghasilkan kesimpulan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *