SEMARANG, Patroli24.com – Selasa, 23 Juni 2026 – Sengketa informasi antara LSM Pejuang 24 dan Pemerintah Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, mulai bergulir di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang. Sidang perdana yang digelar pada hari ini dihadiri oleh jajaran Dewan Pimpinan Pusat LSM Pejuang 24, antara lain Ketua Umum Teguh Hadi Santoso, Sekretaris Jenderal Suryadi, kuasa hukum Dani P. Atmaji, S.H.I., serta sejumlah anggota organisasi. Turut hadir pula beberapa warga Desa Samborejo yang mengikuti jalannya proses penyelesaian sengketa informasi tersebut.

Namun demikian, sidang belum memasuki pokok perkara dan belum menghasilkan keputusan apa pun. Hal itu dikarenakan pihak Pemerintah Desa Samborejo selaku termohon tidak hadir dalam persidangan.

Majelis Hakim Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan kembali agenda lanjutan berupa sidang klarifikasi kedua.

Perkara ini bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan LSM Pejuang 24 kepada Pemerintah Desa Samborejo terkait dokumen pertanggungjawaban pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

Permohonan tersebut sebelumnya ditolak oleh Pemerintah Desa Samborejo dengan alasan dokumen yang diminta termasuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintah desa. Atas penolakan tersebut, LSM Pejuang 24 mengajukan keberatan hingga akhirnya membawa perkara ini ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Ketua Umum LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses yang sedang berjalan di Komisi Informasi dan akan mengikuti tahapan penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami datang untuk memperjuangkan hak masyarakat memperoleh informasi publik, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa. Kehadiran kami di Komisi Informasi bukan untuk mencari kesalahan siapa pun, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai keterbukaan informasi yang kami mohonkan,” ujar Teguh.

Menurutnya, transparansi pengelolaan anggaran merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, terbuka, dan akuntabel.

“Kami berharap pada sidang berikutnya seluruh pihak dapat hadir sehingga persoalan ini dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, hingga sidang pertama berakhir, belum terdapat keputusan ataupun kesimpulan terkait substansi sengketa informasi tersebut. Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah akan melanjutkan proses pemeriksaan pada agenda sidang klarifikasi berikutnya dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Samborejo terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana sengketa informasi tersebut. Patroli24.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Samborejo guna memperoleh penjelasan dan menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut batasan keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan desa serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *