KAJEN, PATROLI24.COM – LSM PEJUANG 24 menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan proses pengangkatan bayi yang dilahirkan seorang perempuan berinisisial FZ di Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. Organisasi tersebut meminta agar seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan pengangkatan anak tersebut diusut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, LSM PEJUANG 24 mengaku prihatin atas informasi yang menyebut bayi tersebut berpisah dari ibu kandungnya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah persalinan. Menurut LSM PEJUANG 24, apabila informasi tersebut benar merupakan proses pengangkatan anak, maka seluruh mekanisme wajib dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
LSM PEJUANG 24 menegaskan bahwa pengangkatan anak di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007. Oleh karena itu, setiap proses harus melalui penelitian sosial, rekomendasi Dinas Sosial, penetapan pengadilan, serta menjamin terpenuhinya seluruh hak anak.
Atas dasar itu, LSM PEJUANG 24 mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan adanya proses pengangkatan anak yang tidak sesuai prosedur apabila ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada pelanggaran hukum.
Selain itu, LSM PEJUANG 24 juga meminta Dinas Sosial, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pekalongan, Kejaksaan, serta lembaga peradilan untuk segera melakukan penelusuran dan verifikasi status hukum anak, memastikan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses tersebut, serta menjamin terpenuhinya hak anak atas identitas, akta kelahiran, dan pengasuhan yang sah menurut hukum.
LSM PEJUANG 24 juga mendorong adanya klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan dengan proses tersebut, baik keluarga kandung, pihak yang menerima anak, maupun pihak yang disebut membantu pengurusan administrasi. Menurut organisasi tersebut, keterbukaan informasi penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan dugaan praktik yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, LSM PEJUANG 24 mengapresiasi klarifikasi yang telah disampaikan pihak Klinik Pratama Graha Medika. Meski demikian, organisasi tersebut mengingatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar tetap menjalankan fungsi pelayanan medis secara profesional dan tidak terlibat dalam proses penyerahan anak di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
LSM PEJUANG 24 menegaskan bahwa pernyataan sikap ini tidak dimaksudkan untuk mencampuradukkan persoalan tersebut dengan perkara hukum lain yang sedang berlangsung. Fokus utama organisasi ini adalah memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas serta seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.
“Ini bukan soal siapa yang salah atau benar. Ini soal perlindungan hak anak. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, mengungkap seluruh fakta secara terang, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” demikian penegasan LSM PEJUANG 24.
Menutup pernyataannya, LSM PEJUANG 24 menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga seluruh fakta terungkap. Organisasi itu berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, objektif, dan menjunjung tinggi asas keadilan demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak anak.