SEMARANG, Patroli24.com — Sidang sengketa Keterbukaan Informasi Publik terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Samborejo periode 2020–2025 kembali digelar di Gedung Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, Selasa (4/8/2026). Persidangan ini menyingkap tabir ketidaksiapan sekaligus lemahnya iktikad baik Pemerintah Desa (Pemdes) Samborejo dalam menjaga transparansi publik.

Sidang tersebut menghadirkan pihak Pemohon dari LSM Pejuang24 yang didampingi oleh Kuasa Hukum Dani P. Atmaji, S.H.I., bersama Ketua Silfa Hadi dan Suryadi. Sementara pihak Termohon diwakili langsung oleh Kepala Desa Samborejo, UI dan dibangku penonton nampak Sekretaris Desa.

Dalil Kuno di Era Digital Suasana persidangan memanas saat Ketua Majelis Komisi Informasi Jateng mencecar Termohon atas tindakan mengabaikan panggilan sidang sebelumnya. Kepala Desa Samborejo berdalih bahwa undangan rapat/sidang seharusnya disampaikan dalam bentuk fisik ke kantor desa, bukan sekadar salinan digital (soft copy).Sikap menyepelekan ini menuai tanggapan keras dari Majelis Hakim. Di era transformasi digital saat ini, pemanggilan resmi berbasis digital adalah sah, patut, dan mengikat secara hukum.
Dalil administratif yang dilemparkan Pemdes Samborejo dinilai sekadar alasan yang mengada-ada guna menutupi ketidaksiapan mereka di hadapan hukum.Transparansi APBDes yang DigugatMateri sengketa yang dimohonkan LSM Pejuang24 berfokus pada kejelasan realisasi dan penyaluran APBDes Samborejo tahun 2020–2025.

Data yang diajukan Pemohon bersumber langsung dari platform Jaga Desa milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—sebuah muara data Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) resmi dari seluruh desa di Indonesia.Fakta bahwa transparansi anggaran desa ini harus berlanjut hingga ke meja sengketa KI Jateng mempertegas indikasi tertutupnya tata kelola keuangan di Desa Samborejo.”Sidang Informasi Publik ini harus menjadi pelajaran berharga bagi Termohon. Jangan pernah menyepelekan undangan dari institusi resmi negara!” tegur Majelis Hakim secara menohok kepada Pemdes Samborejo di ruang sidang.

Catatan Redaksi: Cermin Buruk Tata Kelola Desa Sikap apatis dan ketidaksiapan yang ditunjukkan Pemdes Samborejo tidak hanya mencerminkan lemahnya pemahaman hukum aparatur desanya, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap hak-hak informasi masyarakat. Sebagai badan publik yang mengelola dana rakyat, Pemdes Samborejo sepatutnya bersikap kooperatif dan responsif, bukannya bersembunyi di balik alasan birokrasi klasik.Komitmen transparansi bukan sekadar slogan di atas kertas, melainkan kewajiban konstitusional yang wajib dipertanggungjawabkan kepada publik. (Wildan Purna Irawan, S.Ag)