PEKALONGAN – Nuansa religius dan penuh harap menyelimuti kawasan eks Pasar Sorogenen pada Sabtu sore. Di tengah ketidakjelasan masa depan akibat rencana penertiban, puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) memilih menempuh ikhtiar spiritual dengan menggelar istighosah dan doa bersama, memohon jalan keluar terbaik atas persoalan yang mereka hadapi.

Langkah ini merupakan respons atas terbitnya Surat Peringatan Nomor B/XXXX/500/2.2.14/2026 tertanggal 30 April 2026 dari Pemerintah Kota Pekalongan yang menginstruksikan sterilisasi lahan untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun, bagi para pedagang, skema relokasi yang ditawarkan belum mampu menjawab persoalan utama, bahkan dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan ekonomi mereka.

Koordinator pedagang, Kurniawan, mengungkapkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan secara prosedural dan sesuai aturan. Mulai dari audiensi dengan DPRD Kota Pekalongan hingga koordinasi lintas pihak sejak insiden pada 18 April lalu. Meski demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan solusi yang dapat diterima semua pihak.

“Kami sudah menempuh berbagai cara yang tidak melanggar aturan. Kami hanya pedagang kecil yang berharap adanya kebijakan bijak dari para pemimpin. Melalui istighosah ini, kami memohon agar diberi petunjuk dan rida Allah SWT demi keberlangsungan nafkah kami,” ujar Kurniawan, yang akrab disapa Iwan.

Kegiatan doa bersama tersebut dipimpin oleh Ustadz Wildan dari Majlis Nurul Huda, Klego. Dalam tausiyahnya, ia mengajak para pemangku kebijakan untuk melihat persoalan ini secara lebih komprehensif, tidak semata dari aspek regulasi, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan keadilan sosial.

Ia juga menyoroti keresahan pedagang terkait dugaan ketidakkonsistenan dalam penertiban, serta lokasi relokasi yang dianggap kurang strategis dan berisiko memutus hubungan ekonomi antara pedagang dan pelanggan.

“Para pemangku kebijakan diharapkan turun langsung ke lapangan, melihat dan merasakan kondisi masyarakat. Di balik kebijakan ini, ada kehidupan yang bergantung, ada harapan yang sedang diperjuangkan,” tutur Wildan.

Persoalan di eks Pasar Sorogenen ini menjadi ujian nyata bagi sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, serta aparat TNI dan Polri. Para pedagang berharap setiap kebijakan yang diambil tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keberpihakan pada ekonomi kerakyatan.

Hingga saat ini, para pedagang masih bertahan di lokasi sembari menanti keputusan yang lebih bijaksana dan mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak, tanpa mengorbankan keberlangsungan hidup masyarakat kecil.

Bang Kirun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *