PATROLI24.COM | PEKALONGAN – Sengketa mengenai penerbitan Surat Keterangan Waris (SKW) di Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, kini memasuki ranah hukum. Seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris almarhum H. Slamet secara resmi mengadukan Kepala Desa Sijambe, ke Polres Pekalongan.
Laporan tersebut berkaitan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 19 Mei 2025 yang, menurut pelapor, hanya mencantumkan satu nama ahli waris, yakni Hj. R.
Dalam dokumen pengaduan yang disampaikan kepada penyidik, pelapor Slamet (66) menyebut dirinya merupakan salah satu ahli waris almarhum H. Slamet. Ia menilai penerbitan surat tersebut tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena sebelumnya telah dilaksanakan musyawarah pembagian harta warisan yang melibatkan para ahli waris dan diketahui oleh pemerintah desa.
Pelapor menjelaskan bahwa musyawarah tersebut berlangsung pada 3 Mei 2025 serta dihadiri Kepala Desa Sijambe, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, dan para pihak yang berkepentingan. Hasil musyawarah itu juga dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani dan disahkan sebagaimana tercantum dalam dokumen yang dimiliki pelapor.
Namun, beberapa pekan setelah musyawarah tersebut, terbit Surat Keterangan Ahli Waris yang hanya mencantumkan satu orang ahli waris. Atas dasar itu, pelapor mengadukan Kepala Desa Sijambe ke Polres Pekalongan karena diduga menerbitkan surat tersebut dengan menggunakan kewenangannya sebagai kepala desa.Melalui pengaduan tersebut, pelapor meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Sijambe belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.