Patroli24.com. PEKALONGAN – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pejuang 24 resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang dan alih fungsi lahan sawah yang diduga berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Bojong Lor, Kabupaten Pekalongan.
Pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan aduan masyarakat yang menyebut adanya dugaan pembangunan lahan kavling di lokasi yang diduga masuk dalam kawasan yang dilindungi pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional.

Dalam surat pengaduannya, LSM Pejuang 24 mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan mengenai penataan ruang yang mengatur larangan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua Umum LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso (Silfa Hadi), mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan lahan pertanian sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.”Laporan ini kami sampaikan berdasarkan informasi dan aduan masyarakat. Kami berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum,” ujar Teguh.

Selain disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, surat tersebut juga ditembuskan kepada Plt. Bupati Pekalongan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Kapolres Pekalongan, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pekalongan, DPMPTSP Kabupaten Pekalongan, DPUTARU Kabupaten Pekalongan, serta Satpol PP Kabupaten Pekalongan.LSM Pejuang 24 menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum, menjaga tertib tata ruang, serta melindungi lahan pertanian yang memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional.Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih menunggu proses penanganan dan klarifikasi dari aparat penegak hukum serta instansi terkait. LSM Pejuang 24 berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang berjalan demi menjaga kepastian hukum, tertib tata ruang, dan keberlangsungan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan nasional. (Tim redaksi)