PEKALONGAN | PATROLI24.COM – Dibalik setiap perkara pidana, terdapat proses yang tidak hanya harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, tetapi juga di hadapan publik. Ketika muncul pertanyaan terhadap jalannya suatu perkara, ruang dialog menjadi salah satu instrumen untuk mencari kejelasan.
Berangkat dari semangat tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pejuang 24 menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Rabu (1/7/2026), guna menyampaikan beberapa poin yang dinilai perlu mendapat penjelasan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis dengan terdakwa berinisial MAWA, yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekalongan dalam perkara Nomor 70/Pid.Sus/2026/PN Pl.
Audiensi yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan itu dipimpin Ketua DPP LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, didampingi jajaran pengurus dan orang tua terdakwa. Dalam forum tersebut, LSM Pejuang 24 menyampaikan enam poin yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari aparat penegak hukum.
Pertama, dugaan tidak adanya pendampingan penasihat hukum terhadap MAWA saat pemeriksaan, padahal perkara yang dihadapi memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun.
Kedua, perbedaan antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut MAWA sebagai pengedar dengan keterangan dua saksi penangkap di persidangan yang menyatakan terdakwa merupakan pengguna.
Ketiga, dasar pemisahan berkas perkara (splitsing) terhadap dua orang yang ditangkap dalam perkara yang sama, namun diproses melalui dakwaan yang berbeda.
Keempat, status sejumlah barang yang diamankan saat penyidikan, meliputi kendaraan roda empat, emas Antam sekitar lima gram, buku tabungan BCA, serta saldo rekening yang menurut keterangan keluarga mengalami perubahan setelah terdakwa ditahan.
Kelima, dugaan adanya tawaran kepada MAWA agar mengakui isi BAP saat persidangan. Menurut LSM Pejuang 24, keterangan tersebut juga telah disampaikan dalam persidangan.
Keenam, mekanisme pengambilan kembali barang yang diamankan. Berdasarkan keterangan orang tua MAWA, keluarga menyerahkan sejumlah uang saat mengambil kembali kendaraan dan telepon genggam yang sebelumnya diamankan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Toni Aji Kurniawan, S.H., menjelaskan bahwa Kejaksaan hanya menjalankan fungsi penuntutan berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik.
Terkait pertanyaan mengenai pemisahan berkas perkara (splitsing), Triyo menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
“Kami dari pihak Kejaksaan hanya menerima berkas perkara yang dilimpahkan dari Polres Pekalongan. Apabila terdapat dua orang tersangka atau terdakwa yang diproses melalui berkas perkara yang berbeda, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik dari pihak Kepolisian,” ujarnya.
Sementara terhadap poin-poin lainnya, Kejaksaan menyatakan akan mencermati informasi yang disampaikan dalam audiensi sesuai tugas dan kewenangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, PATROLI24.COM masih mengupayakan konfirmasi kepada Polres Pekalongan terkait poin-poin yang berkaitan dengan proses penyidikan. Tanggapan resmi akan dimuat sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.