PATROLI24.COM | Pekalongan – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pejuang 24 melayangkan surat pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Pekalongan terkait dugaan pungutan yang terjadi di SD Negeri 01 Kalimojosari, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan.
Surat pengaduan bernomor 033/DPP.Pejuang24/PKL/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026 tersebut berisi laporan masyarakat mengenai adanya sejumlah pungutan yang dibebankan kepada siswa.
Dalam dokumen yang diterima Patroli24.com, LSM Pejuang 24 mendasarkan pengaduannya pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan, termasuk larangan praktik pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain surat pengaduan, turut dilampirkan dokumen rincian pembayaran yang memuat sejumlah komponen biaya yang disebut berasal dari siswa kelas III. Dalam dokumen tersebut tercantum beberapa jenis pembayaran, di antaranya buku, pramuka, tasyakuran, dan komponen lainnya dengan nilai yang bervariasi.
Ketua Umum DPP LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, meminta Inspektorat Kabupaten Pekalongan untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas laporan yang disampaikan masyarakat.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga diperoleh kejelasan mengenai informasi yang beredar di masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang diterima Patroli24.com, terdapat rincian pembayaran yang dibebankan kepada sejumlah siswa dengan nominal yang berbeda-beda. Namun demikian, kebenaran dan dasar hukum atas pungutan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 01 Kalimojosari belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Patroli24.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN 01 Kalimojosari guna memperoleh penjelasan dan tanggapan atas aduan yang disampaikan oleh LSM Pejuang 24.
Inspektorat Kabupaten Pekalongan juga belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut atas laporan yang telah diajukan tersebut.
Patroli24.com akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan tersebut dan menyajikan informasi secara berimbang sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Berita ini akan diperbarui setelah pihak SDN 01 Kalimojosari, Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, maupun Inspektorat Kabupaten Pekalongan memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi.